KONTEKS.CO.ID - Seorang siswa magang berinisal SM diduga menjadi korban pelecehan seksual oknum pegawai ASN RRI inisial RL pada akhir tahun 2024 lalu.
Diduga, peristiwa tersebut dialami korban pada 22 Oktober 2024 lalu.
Direktur Layanan dan Pengembangan Usaha LPP RRI, Yonas Markus Tuhulari membenarkan peristiwa tersebut.
Namun, Yonas enggan menyampaikan detail terkait dugaan pelecehan seksual di institusinya tersebut.
"Hal itu disampaikan sendiri oleh korban SM, baik secara lisan maupun tertulis," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat 10 Januari 2025.
Yonas mengatakan, pihak LPP RRI Jakarta sudah membentuk tim penegakan disiplin sesuai amanat peraturan perundang-undangan dan melakukan klarifikasi kepada korban SM pada 31 Oktober 2024 lalu.
Tujuannya, untuk mengetahui kepastian kronologi dugaan pelecehan yang dilakukan pegawainya.
Baca Juga: Sekeluarga yang Tewas di Tangsel Terungkap, Suami Habisi Anak Istri Lalu Gantung Diri karena Pinjol
Berdarsarkan klarifikasi, RL diduga melakukan tindakan tak senonoh tersebut saat pulang jam kantor di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
"Maka, tim penegakan disiplin LPP RRI Jakarta melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku atas laporan dari korban dan menuangkannya ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar untuk mengusulkan penjatuhan sanksi disiplin berat kepada yang bersangkutan (RL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Menurut Yonas, pihaknya pun telah melakukan proses penjatuhan sanksi disiplin berat kepada terduga pelaku RL secara internal.
Baca Juga: Soal Peran Anggotanya dalam Penembakan di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Ini Kata TNI AL