kriminal

Selundupkan 1,7 Kg Kokain ke Bali, WN Australia Divonis 12 Tahun Penjara

Jumat, 19 Desember 2025 | 15:26 WIB
Mantan pegawai Badan Intelijen Pusat (CIA) di bagian perangkat lunak mendapat vonis 40 tahun penjara. (Foto: iStockphoto)

KONTEKS.CO.ID - Seorang warga negara Australia asal Queensland, Lamar Aaron Ahchee, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan di Indonesia atas kasus penyelundupan kokain ke Bali.

Pria berusia 43 tahun yang berasal dari Cairns, Queensland utara, itu ditangkap pada Mei lalu.

Itu setelah polisi menggerebek rumah kontrakannya di kawasan dekat Pantai Kuta.

Baca Juga: Kotak Mencurigakan di Depan Gereja GKPS Bandung Bukan Bom, Sebelumnya Ada Tanda Silang

Dalam penggeledahan tersebut, aparat menemukan 1,7 kilogram kokain yang dikemas dalam 206 plastik klip.

Selain itu juga ada sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital dan telepon genggam.

Penangkapan Ahchee merupakan hasil penyelidikan tim pengawasan narkoba Polda Bali.

Baca Juga: Keputusan Anies Gabung Ormas Gerakan Rakyat Dinilai Terkait Menguatnya Wacana Koalisi Permanen

Polisi mencurigai aktivitasnya setelah menerima laporan adanya dua paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa pos dari Inggris dan diterima oleh terdakwa.

Berdasarkan temuan itu, Ahchee diduga kuat terlibat dalam praktik impor dan peredaran narkotika.

Majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Putra Budi Pastima pada Kamis menjatuhkan vonis 12 tahun penjara disertai denda Rp2 miliar, dengan ketentuan subsider sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: DKI Siap Gaspol! 14 Panggung Hiburan Meriahkan Malam Tahun Baru 2026 di Sudirman Thamrin

Subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).

Putusan tersebut lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman sembilan tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini