Polisi juga menemukan adanya pembagian upah dalam praktik tersebut.
R menerima bayaran Rp3,5 juta per bulan, sedangkan Y memperoleh Rp2,5 juta per bulan atas perannya membantu merawat tanaman ganja.
Selain itu, P diketahui merupakan residivis kasus narkotika.
Ia tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman penjara, yaitu tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo untuk perkara serupa.
Baca Juga: Normalisasi Sungai Aek Doras dan Pembangunan Huntap Jadi Fokus Pemulihan Pascabencana di Sibolga
Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.
Sementara tersangka Y dikenakan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.***