kriminal

Kebun Ganja di Rumah Kontrakan Jombang Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap Polisi

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:45 WIB
Gelar barbuk kebun ganja di Jombang. (Istimewa)

Polisi juga menemukan adanya pembagian upah dalam praktik tersebut.

Baca Juga: Polri Rem Darurat! Jimly Pastikan Tak Ada Lagi Polisi Dilantik di Luar Struktur Usai Perpol 10 Tahun 2025

R menerima bayaran Rp3,5 juta per bulan, sedangkan Y memperoleh Rp2,5 juta per bulan atas perannya membantu merawat tanaman ganja.

Selain itu, P diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ia tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman penjara, yaitu tiga kali di Yogyakarta dan satu kali di Sidoarjo untuk perkara serupa.

Baca Juga: Normalisasi Sungai Aek Doras dan Pembangunan Huntap Jadi Fokus Pemulihan Pascabencana di Sibolga

Atas perbuatannya, tersangka R, P, dan I dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Sementara tersangka Y dikenakan ancaman hukuman penjara lima hingga tujuh tahun.***

Halaman:

Tags

Terkini