Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Penyidikan kasus ini belum berhenti pada satu pelaku. Polda Jawa Barat kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga berperan dalam proses produksi maupun penyebaran konten ujaran kebencian tersebut.
“Untuk tersangka ini, kami dalami kembali siapa saja yang bisa kami jerat hukum. Mungkin ada yang membantu membuat video, me-repost, atau peran lainnya. Nanti akan kami sampaikan setelah pendalaman,” katanya.
Atas perbuatannya, Resbob dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang ITE.
Untuk pasal primer, Resbob diancam enam tahun kurungan penjara, sedangkan untuk pasal juncto ancaman hukumannya mencapai sepuluh tahun.***