kriminal

Hina Suku Sunda demi Uang Saweran, Resbob Kini Terancam 10 Tahun Bui

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:41 WIB
YouTuber Resbob, penghina suku sunda diringkus polisi di Jawa Tengah (Foto: Instagram/@infojawabarat)

KONTEKS.CO.ID - Motif di balik aksi ujaran kebencian yang dilakukan Mochamad Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob akhirnya terbongkar.

Di balik hinaan terhadap Suku Sunda yang memicu kemarahan publik, tersangka ternyata mengejar keuntungan finansial dari siaran langsung di media sosial.

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Barat mengungkap bahwa Resbob sengaja melontarkan ujaran kebencian demi menarik perhatian penonton dan mendapatkan saweran digital saat melakukan live streaming di platform YouTube.

Baca Juga: YouTuber Resbob Penghina Suku Sunda Sempat Berpindah-pindah Sebelum Terciduk Polisi

“Motif pelaku melakukan penghinaan terhadap salah satu suku adalah demi mendapatkan uang saweran dari para penonton secara digital saat melakukan live streaming di media sosial YouTube,” ungkap Dirressiber Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam pemeriksaan intensif penyidik, terungkap bahwa Resbob merupakan seorang konten kreator yang kerap melakukan siaran langsung.

Konten yang disajikan tersangka dinilai sengaja dibuat kontroversial untuk memancing respons emosional publik.

Ambisi Dapat Uang Saweran

“Tersangka mendulang saweran berupa sejumlah uang dari warganet yang menonton. Hal ini yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” terang Resza.

Penyidik menilai tersangka sadar betul bahwa hinaan terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Viking Persib Club memiliki potensi besar untuk memicu kegaduhan dan viral di media sosial. Viralitas inilah yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan ekonomi.

Baca Juga: YouTuber Resbob si Penghina Suku Sunda dan Viking Diciduk Polisi di Semarang

“Dengan viral tersebut, penonton akan banyak, yang menyawer juga banyak, dan tentunya pelaku mendapat keuntungan,” bebernya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Ditressiber Polda Jabar menyatakan telah mengantongi alat bukti yang kuat untuk menjerat tersangka, mulai dari rekaman digital, keterangan saksi, hingga pendapat ahli.

“Kami telah melakukan gelar perkara dengan menerima masukan dari seluruh penyidik dan akhirnya secara resmi menetapkan tersangka,” ucapnya.

Halaman:

Tags

Terkini