KONTEKS.CO.ID - Pengeroyokan dua orang mata elang atau matel alias debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, dilakukan enam orang oknum anggota Polri, Kamis 11 Desember 2025 malam.
Kedua matel tersebut dikeroyok hingga meregang nyawa. Bahkan, imbas pengeroyokan tersebut sejumlah fasilitas dirusak kelompok matel yang tak terima.
Sebanyak tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang rusak, 2 kios terbakar atau rusak berat, dan 2 rumah warga mengalami kerusakan pada kaca jendela.
"Sebagai langkah tanggap darurat, Polri langsung melakukan pengamanan di sekitar lokasi kejadian," ujar Karo Penmas Polda Metro Jaya Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat 12 Desember 2025 malam.
Upaya pengamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Kemudian, kata Trunoyudo, juga untuk memastikan keselamatan warga, serta mencegah potensi kerusakan atau aksi lanjutan terhadap fasilitas dan harta benda masyarakat.
"Langkah-langkah ini kami lakukan untuk memastikan keselamatan warga tetap menjadi prioritas dan situasi di lokasi tetap aman,” katanya.
Sebelumnya, sebanyak 6 orang oknum anggota Polri telah ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan dua orang matel tersebut hingga tewas.
"Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat tindak pidana tersebut," kata Trunoyudo.
Keenamnya yakni, JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AM. Mereka seluruhnya bertugas di Mabes Polri.
"Keenam tersangka itu merupakan anggota pelayanan markas di Mabes Polri," ujarnya.
Polisi menjerat enam orang anggotanya itu dengan Pasal 170 ayat 3 KUHP. "Pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Polri pun menegaskan, keenam oknum tersebut telah melakukan pelanggaran berat. Trunoyudo mengatakan, pihaknya mendapatkan cukup bukti melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Keenamnya melanggar Pasal 17 ayat (3) Perpol No.7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.