KONTEKS.CO.ID – Satgas Penanggulangan Radiologi dan Radioaktif (Satgas Cesium-137) menetapkan Lin Jingzhang, direktur PT Peter Metal Technology (PMT), sebagai tersangka.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kontaminasi Cesium-137 yang mencemari kawasan industri Cikande, Serang, Banten.
Keputusan itu disampaikan Kepala Divisi Diplomasi dan Komunikasi Satgas, Bara Krishna Hasibuan, melalui keterangan tertulis pada Kamis kemarin.
Baca Juga: Aksi Koboi Sekelompok Orang di Jalanan Kota Bandung, 3 Warga Tertembak
Lin, yang merupakan warga negara China, kini dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Tipidter Bareskrim Polri,” ujar Bara.
Ia menambahkan bahwa penyidik masih menelusuri pihak lain yang mungkin terlibat.
Baca Juga: Wardatina Mawa Segera Gugat Cerai Insanul Fahmi Usai Ketahuan Nikah Siri dengan Inara Rusli
Lin disangkakan melanggar Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Isi Undang-Undang itu tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penyidik telah memeriksa 40 saksi, mulai pekerja perusahaan, pemilik rongsokan, hingga pengelola kawasan industri.
Baca Juga: Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Pergi Umrah saat Daerah Dilanda Banjir
Polisi memastikan bahwa bahan baku scrap yang terkontaminasi Cesium-137 berasal dari pemasok lokal.
Kontaminasi diduga menyebar dalam bentuk partikel halus saat proses peleburan logam dan telah berdampak pada sejumlah fasilitas industri di sekitar lokasi.***