Penyidik menerapkan Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Baca Juga: Bongkar Aliran Dana Korupsi CSR BI-OJK, MAKI Dorong Dua Tersangka Jadi Justice Collaborator
Kapolda mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas tambang ilegal.
“Kepedulian bersama akan membantu kami mewujudkan keamanan lingkungan dan memberi dampak positif bagi kelangsungan hidup masyarakat Banten,” tuturnya.***