kriminal

Bareskrim Polri Selidiki Sumber Kayu Gelondongan saat Banjir di Sumatra

Rabu, 3 Desember 2025 | 14:15 WIB
Banyak kayu gelondongan yang hanyut saat banjir di berbagai lokasi Sumatra. (Istimewa)

KONTEKS.CO.ID - Bareskrim Polri mulai menelusuri dugaan praktik illegal logging yang mencuat bersamaan dengan bencana banjir di Sumatra.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Irhamni, menyebut penyelidikan dilakukan untuk mengungkap dugaan penebangan liar tersebut.

"Sedang penyelidikan. Belum tahu asalnya, ya," ujar Irhamni kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.

Baca Juga: PLN Kerahkan 500 Personel ke Aceh: Listrik Dikebut 24 Jam di Tengah Kerusakan Parah

Ia mengatakan tahap awal penyelidikan akan difokuskan pada penelusuran sumber kayu gelondongan yang terseret arus banjir.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menetapkan moratorium layanan tata usaha kayu tumbuh alami di Areal Penggunaan Lain (APL) untuk skema Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Kebijakan itu diterapkan setelah terungkap praktik kejahatan kehutanan berupa pencucian kayu hasil pembalakan liar.

Baca Juga: 32 Jenazah Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumbar Belum Teridentifikasi, Mayoritas Anak-anak

Hal itu diduga menjadi salah satu pemicu banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatra.

Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menjelaskan penindakan terhadap modus pencucian kayu melalui PHAT serta penerapan moratorium merupakan langkah negara untuk menutup ruang operasi jaringan pembalakan liar.

“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana,” katanya, Senin kemarin.

Baca Juga: Pedagang Thrifting Teriak, Menkeu Purbaya Tak Peduli: Pokoknya Pintu Kita Tutup!

“Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya," Junanto menambahkan.***

Tags

Terkini