KONTEKS.CO.ID - KBRI Yangon mengonfirmasi sedikitnya 48 WNI ditangkap dalam operasi besar-besaran terhadap jaringan penipuan online di Negara Bagian Kayin, Myanmar, pekan ini.
Pihak diplomatik memperingatkan jumlah WNI terdampak diperkirakan jauh lebih besar.
Dalam keterangan resmi, KBRI menyebut otoritas Myanmar menggerebek pusat aktivitas penipuan daring di kawasan Shwe Koko, sekitar 11 kilometer dari kota perbatasan Myawaddy, pada Senin malam lalu.
Baca Juga: Mulai Tahun Depan, Pemerintah Terapkan Pajak Ekspor Emas hingga 15 Persen
Operasi tersebut merupakan bagian dari kampanye nasional pemberantasan kejahatan lintas negara dan berujung pada penangkapan 611 warga asing, termasuk 48 WNI.
Namun laporan terbaru dari para tahanan menyebutkan jumlah WNI yang terjaring dalam operasi itu bisa mencapai sekitar 200 orang.
Seorang WNI bahkan menghubungi KBRI pada Kamis kemarin untuk meminta bantuan darurat dan pemulangan bagi kelompok yang lebih besar.
KBRI telah berkoordinasi secara langsung dengan otoritas Myanmar untuk mendapatkan akses kekonsuleran, memverifikasi identitas, serta memastikan kondisi para tahanan.
Perwakilan diplomatik juga menggandeng jejaring komunitas Indonesia di Myawaddy untuk menelusuri informasi tambahan.
“Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas para WNI yang dilaporkan ditahan serta menjamin keselamatan mereka,” begitu pernyataan dari KBRI Yangon.
Misi diplomatik menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan penuh dan memfasilitasi pemulangan jika dimungkinkan.
Kedubes juga mengimbau agar warga Indonesia berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan luar negeri dengan gaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi.