KONTEKS.CO.ID - Otoritas Kamboja akan mendeportasi 107 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap sebagai tersangka dalam operasi besar-besaran terhadap jaringan penipuan daring internasional.
Demikian pernyataan resmi dari Kedutaan Besar Phnom Penh pada Kamis 13 November 2025.
Para tahanan, termasuk seorang perempuan hamil, telah dipindahkan ke Pusat Penahanan Imigrasi Prek Pnov di Phnom Penh.
Ratusan WNI ini akan menunggu deportasi secara bertahap alias antre.
“Seluruh warga negara Indonesia dalam kondisi sehat,” ujar pihak kedutaan.
Kamboja mengumumkan penangkapan tersebut pada akhir Oktober sebagai bagian dari operasi nasional terkoordinasi yang menargetkan sindikat penipuan siber.
Baca Juga: Ditangkap Polsek Penjaringan, Polisi Gadungan Penipu Ojol Ternyata Residivis Kambuhan
Banyak di antaranya merekrut warga asing melalui tawaran kerja luar negeri yang menyesatkan.
Setelah menerima pemberitahuan resmi dari kepolisian Kamboja, KBRI meminta akses kekonsuleran segera dan pada 2 November untuk bertemu para tahanan.
Pertemuan itu sekaligus untuk memberikan pendampingan hukum serta bantuan kemanusiaan.
Pejabat kedutaan memastikan seluruh 107 individu tersebut memiliki paspor yang masih berlaku saat ditangkap.***