Sepanjang periode tersebut, aparat mencatat 444 kasus penangkapan dan penyitaan di bawah OBK.
Baca Juga: Menko Airlangga Ungkap Jumlah Pengguna QRIS Sudah Salip Kartu Kredit, Ini Angkanya
Sebagian besar pelanggaran terkait Undang-Undang Konservasi Hidupan Liar 2010 dan Undang-Undang Bea Cukai 1967, dengan total nilai barang sitaan mencapai RM204,43 juta atau sekitar Rp800,7 miliar.
Kasus terbesar melibatkan perdagangan gaharu ilegal.
Anis menambahkan, KLIA masih menjadi pusat utama penyelundupan satwa liar, sementara Sarawak mencatat lonjakan besar kasus telur penyu, kura-kura, dan reptil.
Baca Juga: Fakta Mengejutkan di Balik Radiasi Cikande! Benarkah Bencana Chernobyl Indonesia?
“Di Kuching, pengadilan menjatuhkan hukuman penjara empat hingga delapan bulan serta denda hingga RM55 ribu (sekitar Rp215,4 juta) bagi pelaku lokal dan asing,” katanya.***