KONTEKS.CO.ID - Sepasang suami istri asal Indonesia mengaku bersalah di Pengadilan Sesyen.
Mereka mengaku bersalah atas kasus penganiayaan terhadap seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun hingga tewas, September lalu.
Adapun anak laki-laki itu adalah yang mereka asuh berada dalam pengasuhan mereka.
Baca Juga: Dana MBG Rp70 Triliun Dibalikin ke Prabowo, Ketersediaan Dapur Umum Jadi Alasan Gagal Terserap
Siswadi (35 tahun) dan Nurhayati (34 tahun) melakukan tindak kekerasan tersebut di Kampung Sadang Blanja Kiri, Parit, distrik Perak Tengah, Malaysia.
Peristiwa ini berlangsung sekitar pukul 10 pagi pada 22 September 2025.
Mereka dijerat dengan Pasal 31(1)(a) Undang-Undang Perlindungan Anak 2001.
Baca Juga: BGN Kembalikan Dana MBG Rp70 Triliun karena Berpotensi Tak Terserap, Ini Sebabnya
Pasal itu mengancam pelaku masing-masing dengan hukuman denda maksimal RM50.000 (sekitar Rp195,8 juta) atau penjara hingga 20 tahun.
Jaksa Penuntut Umum S. Vitthiyeswary hadir mewakili penuntut, sementara kedua terdakwa asal Medan itu tidak didampingi penasihat hukum.
Hakim Ainul Shahrin Mohamad memerintahkan agar KBRI Kuala Lumpur diberitahu ada dua warga negaranya telah didakwa di pengadilan.
Baca Juga: Gunung Marapi Erupsi: Hujan Abu Vulkanik Selimuti Wilayah Agam, Warga Diimbau Waspada Gas Beracun
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 17 November untuk pembacaan fakta dan penjatuhan hukuman.***