KONTEKS.CO.ID – Warga Cakung, Jakarta Timur, digemparkan dengan peristiwa kebakaran di sebuah rumah kontrakan pada Kamis, 18 September 2025.
Belakangan, kebakaran itu ternyata dipicu oleh tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut.
Korban berinisial SN (33) dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan intensif akibat luka bakar serius. Sang suami, MA (29), kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman berat.
Korban Tak Tertolong Setelah Dirawat
Kanit Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan SN sempat mendapat perawatan di rumah sakit kawasan Pondok Kopi. Namun, nyawa korban akhirnya tak tertolong.
“Pada tanggal 21 September 2025, sekitar jam 07.30, korban dinyatakan meninggal dunia,” kata Sri dalam konferensi pers, Senin 22 September 2025.
Jenazah SN kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi sebagai bagian dari penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Prancis Resmi Akui Palestina sebagai Negara Berdaulat, Macron: Waktunya Perdamaian Telah Tiba!
Pertengkaran Bermula dari Mi Instan
Sri mengungkapkan, tragedi itu berawal dari hal sepele. MA meminta istrinya membuatkan mi instan, namun permintaan itu malah memicu pertengkaran hebat.
“Tersangka ini meminta istrinya membuatkan mi instan. Pertengkaran semakin panas hingga korban lari ke kamar ibunya,” jelas Sri.
Meski sudah berusaha dilerai oleh sang mertua, MA tetap tak mengurungkan niatnya melakukan kekerasan.
Baca Juga: Mahfud MD Bongkar Pertemuan dengan Seskab Teddy, Bersedia Gabung Komisi Reformasi Polri
Aksi Brutal dengan Tiner dan Korek Api
Dalam kondisi emosi, MA mengambil tiner dari botol plastik. SN sempat bertanya maksud suaminya membawa cairan tersebut, tetapi situasi semakin memburuk.
“Korban menanyakan, ‘mau ngapain kamu?’. Tak lama kemudian tersangka menyiramkan tiner ke tubuh istrinya dan memantik korek api,” tutur Sri.