kriminal

Bisa Bertambah, Empat Prajurit TNI Kini Jadi Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky

Minggu, 10 Agustus 2025 | 14:39 WIB
Puspom TNI Tetapkan 4 Prajurit Tersangka Kasus Kematian Prada Lucky (Foto: pid.kepri.polri.go.id)

KONTEKS.CO.ID - Sebanyak empat orang prajurit TNI ditetapkan jadi tersangka kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Penetapan tersangka oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer (Pomdam) IX/Udayana terkait tewasnya Prada Lucky akibat dugaan aksi penganiayaan.

Keempatnya yakni, Pratu AA, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR.

Baca Juga: Mensos Saifullah Yusuf Pastikan Pengadaan Laptop untuk Siswa Sekolah Rakyat Dilakukan Terbuka

Kekinian, keempatnya ditahan di Subdenpom IX/1-1 di Ende.

Kadispenad, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengatakan, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan yang telah dilakukan secara intensif.

"Sudah ditetapkan empat orang tersangka dan dilaksanakan penahanan di Subdenpom IX/1-1 di Ende,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 10 Agustus 2025.

Baca Juga: Benjamin Sesko Resmi Gabung Manchester United, Malaikat Penolong Kebangkitan Setan Merah?

Penyidik, kata Wahyu, masih mendalami peran masing-masing tersangka untuk menentukan pasal yang akan dikenakan serta tahapan proses hukum selanjutnya.

“Perkembangannya nanti kita lihat dan akan disampaikan lebih lanjut,” katanya.

Selain empat tersangka, penyidik juga memeriksa 16 prajurit TNI lainnya yang diduga mengetahui atau terlibat dalam peristiwa tersebut.

Disebutkan, kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.

Baca Juga: Cara Melihat Kata Sandi Email dengan Mudah dan Aman

Sebelumnya, keempat prajurit yang diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap Prada Lucky telah ditangkap dan ditahan di ruang tahanan Sub-detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Ende.

Halaman:

Tags

Terkini