“Ini termasuk pembunuhan berencana, karena racun dibeli secara daring sebelum kejadian,” kata Hendra.
Hubungan Terlarang Berujung Tragis
Informasi dari penyidik menyebutkan, hubungan asmara sesama jenis antara korban dan pelaku telah berlangsung selama kurang lebih empat tahun.
Namun, konflik mulai muncul setelah RH memutuskan untuk menikah dengan perempuan. Hal ini memicu amarah dan kecemburuan AFY.
“Pelaku merasa dikhianati dan memilih jalan pintas dengan menghabisi korban,” kata Hendra.
Baca Juga: Ubedilah Badrun: Kegagalan DPR Tanggapi Isu Pemakzulan Gibran Bisa Picu Aksi di Luar Konstitusi
Pelaku kini ditahan di Polresta Jambi dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.***