Tidak tinggal diam, Armuji mengaku akan membawa persoalan ini ke ranah hukum karena merasa telah difitnah.
Sementara itu, pihak Diana justru balik melaporkan Armuji ke Polda Jatim dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ketegangan antara keduanya pun menjadi konflik terbuka di hadapan publik.
Tak sampai di situ, Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas pada 6 Mei 2025 dengan menyegel gudang CV SS.
Alasannya, perusahaan dinilai belum memiliki legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Tanda Daftar Gudang (TDG).
Baca Juga: Tips Jual Rumah Cepat Laku: Strategi Ampuh Menarik Pembeli
Jan Hwa Diana melawan dan membawa masalah penyegelan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, dan mengeklaim sudah mengurus izin sejak 30 April namun belum ada hasil.
"Tetapi sampai hari ini (Rabu) belum dikeluarkan izinnya, saya minta segel gudang saya dicabut demi keadilan,” ujarnya, Kamis 8 Mei 2025.
Situasi hukum yang menjerat Diana makin pelik ketika dirinya dan sang suami, Handy Sunaryo, dilaporkan oleh seorang kontraktor bernama Paul Stephnus.
Laporan ini terkait dugaan perusakan mobil yang terjadi setelah kerja sama pembangunan kanopi antara kedua pihak mengalami masalah.
Pada 9 Mei 2025, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi.
Mereka bahkan terlihat mengenakan rompi tahanan bertuliskan "Tahanan Jatanras" di Mapolrestabes Surabaya.
Baca Juga: Lima Teknisi Indonesia Masih Ditahan Korea Selatan, Terkait Dugaan Pencurian Data Jet Tempur KF-21
“Motifnya berawal dari pelapor (Paul) adanya hubungan kerja sama pembangunan kanopi, dari pelapor dan tersangka (Diana dan Handy),” jelas AKP Rahmad Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya.
Puncak dari rangkaian kasus ini terjadi pada 22 Mei 2025. Polda Jawa Timur resmi menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka atas dugaan menyembunyikan puluhan ijazah milik mantan karyawannya.