KONTEKS.CO.ID - Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukumnya. Uang itu diklaim hasil ritual penggandaan uang.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Sabtu 10 Mei 2025, sekitar pukul 18.30 WIB.
Polres Tasikmalaya Kota mendapat laporan akan terjadi transaksi jual beli uang palsu di wilayah hukumnya.
Baca Juga: Harga Melambung, Pedagang Sebut Ekspor Jadi Biang Kerok Kualitas Kelapa Makin Hancur
Kemudian diterjunkan tim Satreskrim untuk melakukan penyelidikan di sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Yakni, area parkir Indomaret di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Panyingkiran, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Jabar.
"Kami mendapati seorang pria mencurigakan yang sedang menunggu seseorang. Saat diperiksa ditemukan tas hitam berisi 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000," beber AKBP Faruk Rozi dalam konferensi pers di Polres Tasikmalaya Kota, Senin 19 Mei 2025.
Berdasarkan pemeriksaan awal, EN mengatakan, dia memperoleh uang palsu itu pada 2022 di Bogor dari seseorang berinisial AN. Yang bersangkutan dikenalnya saat mengikuti ritual penggandaan uang.
Baca Juga: Budi Arie Tak Terima Namanya Terseret dalam Dakwaan Kasus Judi Online
Dalam ritual tersebut, EN diyakinkan bahwa uang yang diberikan oleh AN bernilai sama dengan uang asli. Uang itu juga dapat digunakan dalam transaksi sehari-hari.
"Tersangka mencoba menjual uang palsu tersebut kepada warga Kota Tasikmalaya seharga Rp5.000.000. Namun belum sempat transaksi dilakukan, pelaku sudah lebih dulu ditangkap petugas," katanya.
Polisi menyita beberapa barang bukti penting dari tangan tersangka. Yaitu, 395 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 unit handphone OPPO A15 warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam.
Baca Juga: Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2025: Rayakan Semangat 'Bangkit Bersama Wujudkan Indonesia Kuat'!
Akibat perbuatannya, EN dijerat Pasal 36 Ayat (2) juncto Pasal 26 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Di mana orang yang tanpa hak menyimpan atau memiliki uang palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.
Tersangka kini mendekam ditahanan Rutan Mapolres Tasikmalaya Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Gerutu Bos PAM Mineral, Harga Saham Naik 307 Persen tapi Kena Suspen BEI
Karena itu, Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moch Faruk Rozi, mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming bisa kaya mendadak.
Misalnya, ritual penggandaan uang. Selain menyesatkan, juga rawan pelaku kriminal manfaatkan. ***