kriminal

Ancam Bunuh Karyawan dengan Celurit, Oknum Polisi Kudus Rampok Minimarket

Senin, 28 April 2025 | 18:43 WIB
Ilustrasi penangkapan oknum polisi Bintara Polisi Rifki Sarandi oleh anggota Polres Pati. (Ist)

KONTEKS.CO.ID - Oknum anggota polisi di lingkungan Polres Kudus, yakni Bintara Polisi Rifki Sarandi, 30, ditangkap jajaran Polresta Pati lantaran merampok minimarket.

Polres Kudus menduga Bintara Polisi Rifki Sarandi menjadi eksekutor perampokan dengan senjata tajam jenis berupa celurit.

Dia tidak sendirian dalam menjaankan aksi, tapi dibantu warga biasa bernama Herlangga Nurcahyo, 33. “Pelaku perampokan minimarket dua orang, satu oknum anggota (polisi) satu lagi sipil,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio di Kota Semarang, Senin 28 April 2025.

Baca Juga: Jelang Hadapi India di Piala Sudirman 2025, Indonesia Andalkan Ganda Putra dan Ganda Putri

Kronologis Oknum Polisi Kudus Rampok Minimarket

Kejahatan tersebut berlangsung pada Selasa 27 Februari 2024, pukul 22.30 WIB. Para pelaku memasuki minimarket melalui pintu depan yang sudah tertutup, tapi belum digembok karyawan yang berjaga.

Saat kejadian, ada dua karyawan yang masih berada di toko. Mereka tengah menghitung hasil penjualan atau laporan harian.

Tersangka Rifki langsung menodongkan celurit ke korban. Dia mengancam membunuh korban jika melakukan perlawanan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Hadiri Town Hall Meeting Danantara dan BUMN

Kemudian kedua korban didesak pelaku menunjukkan gudang yang ada di bagian belakang toko, tempat penyimpanan brankas.

Tersangka yang berhasil merampas uang di brankas langsung kabur ke luar toko. Mereka menggondol uang sebesar Rp13.069.000.

Korban melapor perampokan ini ke Polresta Pati. "Kasus kejahatan ini baru terungkap satu tahun kemudian saat salah satu tersangka yang warga sipil kembali lagi ke Jawa,” jelas Kombes Dwi.

Baca Juga: Viral! Gesing Wonderland, Destinasi Baru di Gunungkidul yang Wajib Masuk Bucket List

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menambahkan, kedua tersangka telah ditahan dengan barang bukti pakaian pelaku saat beraksi dan sebuah celurit.

“Propam Polda Jateng tengah mempersiapkan sidang kode etik untuk tersangka oknum anggota Polri yang bertugas di salah satu polsek di Polres Kudus,” timpal Artanto.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jateng Arfan Triono membenarkan pihak Kejari Pati telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut.

Baca Juga: 3 Jenderal Polisi Masuk Hutan Papua Barat, Pimpin Langsung Pencarian Iptu Tomi Samuel

“SPDP diterima kejaksaan tanggal 14 April 2025, kejadiannya hari Selasa 27 Februari 2024,” kata Arfan. ***

Tags

Terkini