Guna kepentingan penyidikan, tersangka kemudian digelandang ke Polres Metro Jaksel. Barang bukti yang ikut diamankan mencapai Rp 223.500.000.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," katanya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.***