KONTEKS.CO.ID - Sebanyak 17 orang anggota pengedaran uang palsu sidikat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar telah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka ini adalah pegawai internal UIN Alauddin, ASN Pemprov Sulbar, karyawan bank BUMN, dan wiraswasta. Mereka memiliki perang masing-masing.
Mulai dari penjual, pengedar skala kecil, penghubung dengan pembeli, dan juga yang memproduksi. Tentu tidak sedikit yang telah masuk dalam sindak ini. Pasalnya mereka telah beroperasi selama 14 tahun.
Baca Juga: Staf UIN Makassar Meninggal, Syok Terkait Kasus Uang Palsu
Selama pengungkapan dan penangkapan para tersangka, Polres Gowa, Makassar, mengamankan barang bukti berupa 4.554 lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016, enam lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 1999, dan sebanyak 234 lembar pecahan Rp100 emisi 2016 yang belum dipotong.
Polisi juga mengamankan 5.000 Won mata uang Korea sebanyak satu lembar, mata uang Vietnam pecahan 500 Dong sebanyak 111 lembar, mata uang rupiah pecahan Rp1.000 emisi 1964.
Kemudian juga 234 lembar uang pecahan Rp100 ribu emisi 2016, satu lembar foto copy Certificate of Time Deposit (BI) senilai Rp45 triliun, satu lembar Surat Berharga NEgara (SBN) senialai Rp700 triliun.
Baca Juga: Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terungkap, Pelakunya Orang Dalam Kampus
Satu bungkus bubuk alumunium, satu kaleng tinta berwana putih, merah, yang dipesan dari China, kaleng tinta warga hitam, sebanyak 13 tinta printer, timbangan digital, dan sembilan plat khusus dan peralatan pendukung, sembilan ponsel, satu sepeda motor, dan dua mobil.
Artikel Terkait
Keempat Kalinya, Kejagung Sita Uang Tunai Kasus TPPU Duta Palma Grup Rp288 Miliar
Polisi Duga Kampus UIN Makassar Jadi Tempat Produksi Uang Palsu
Boikot DWP 2024 Viral, Warga Malaysia Mengaku Diminta Uang hingga Rp32 M dan Wajib Tes Narkoba
Staf UIN Makassar Meninggal, Syok Terkait Kasus Uang Palsu