KONTEKS.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mantan artis sinetron berinisial SA lantaran mengedarkan uang palsu dengan nilai ratusan juta rupiah.
Ketika penangkapan, aparat mengamankan uang palsu sebanyak 2.235 lembar dalam pecahan Rp100.000.
"SA (pelaku) adalah mantan artis sinetron kolosal era 2000- an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi di Jakarta, Sabtu 12 April 2025.
Baca Juga: OpenAI Gugat Elon Musk karena Ketidakjujuran
Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksek. Akibat aksi kriminalnya, polisi menjerat SA dengan Pasal 244-245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
SA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain pada kasus pemalsuan uang ini,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, 11 Tersangka dan Rp808 Juta Lembaran Diamankan
Peredaran Uang Palsu Rp15 Triliun di Pandeglang Digagalkan Polisi
Banyak Beredar Jelang Lebaran, Ketahui Ciri-Ciri dan Cara Mengenali Uang Palsu Agar Tidak Tertipu
5 Tips Mengenali Uang Palsu, Hati-hati Saat Tukar Uang Baru atau Nyelip di THR Lebaran
Ini Peran 17 Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu UIN Makassar