• Minggu, 21 Desember 2025

Polisi Jaksel Tangkap Artis Sinetron Kolosal karena Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah

Photo Author
- Sabtu, 12 April 2025 | 20:37 WIB
Mantan pesinetron kolosal ditangkap polisi Polres Jaksel karena mengedarkan uang palsu (Foto: Canva)
Mantan pesinetron kolosal ditangkap polisi Polres Jaksel karena mengedarkan uang palsu (Foto: Canva)


KONTEKS.CO.ID - Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan meringkus mantan artis sinetron berinisial SA lantaran mengedarkan uang palsu dengan nilai ratusan juta rupiah.

Ketika penangkapan, aparat mengamankan uang palsu sebanyak 2.235 lembar dalam pecahan Rp100.000.

"SA (pelaku) adalah mantan artis sinetron kolosal era 2000- an ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan,” ungkap Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi di Jakarta, Sabtu 12 April 2025.

Baca Juga: OpenAI Gugat Elon Musk karena Ketidakjujuran

Pelaku saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jaksek. Akibat aksi kriminalnya, polisi menjerat SA dengan Pasal 244-245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

SA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. “Penyidik tengah mendalami keterlibatan pihak lain pada kasus pemalsuan uang ini,” pungkasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X