• Senin, 22 Desember 2025

Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu, 11 Tersangka dan Rp808 Juta Lembaran Diamankan

Photo Author
- Jumat, 4 November 2022 | 08:45 WIB
Ilustrasi uang palsu (Dok Pixabay)
Ilustrasi uang palsu (Dok Pixabay)


KONTEKS.CO.ID - Sindikat produsen dan pengedar uang palsu (Upal) dari berbagai daerah di Indonesia dibongkar Polda Jawa Timur.





Sebanyak 11 tersangka dan lembaran kertas upal siap edar sebanyak Rp808,6 juta diamankan polisi.





Kapolres Kediri, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, para pelaku telah beroperasi selama 1 bulan mulai Maret sampai dengan April 2022 dan berhasil mencetak uang palsu sebanyak Rp2 miliar.





Para pelaku sudah mengedarkan sebanyak Rp1,2 miliar, sisanya sebanyak 800 juta telah diamankan polisi sebagai barang bukti.





Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta perangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu tersebut.





"Kami pada 14 Oktober menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta, yang langsung kami tindaklanjuti sejak tanggal 14 sampai 1 November 2022," ujar Agung, dikutip Jumat 4 November 2022.





Dari laporan tersebut, kata Agung, pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya ditemukan lokasi dan tersangka pengedar dan pencetak uang palsu.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X