Guna kepentingan penyidikan, tersangka kemudian digelandang ke Polres Metro Jaksel. Barang bukti yang ikut diamankan mencapai Rp 223.500.000.
"Diketahui tersangka sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari 2 kali," katanya.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat ayat 2 dan 3 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.***
Artikel Terkait
Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar Terungkap, Pelakunya Orang Dalam Kampus
Staf UIN Makassar Meninggal, Syok Terkait Kasus Uang Palsu
Ini Peran 17 Tersangka Sindikat Pengedar Uang Palsu UIN Makassar
Polisi Jaksel Tangkap Artis Sinetron Kolosal karena Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta Rupiah
Kronologi Artis SA Edarkan Uang Palsu, Belanja di Mall Rp223 Juta