KONTEKS.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perkara kasus dugaan pencabulan yang melibatkan Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak berinisial AG (15), pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sekadar informasi, Dandy kini menjadi terpidana kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kekinian, agenda sidang Dandy terkait keterangan saksi terkait dugaan pencabulan terhadap AG.
Baca Juga: Fenomena Worm Blood Moon yang Langka Bakal Muncul Akhir Pekan Ini, Apakah Terlihat di Indonesia?
Penjabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengeklaim sidang lanjutan kasus pencabulan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu.
"Sidang Mario Dandy digelar jam 11.00 WIB," tegas Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.
Sekadar informasi, Dandy menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankan dakwaan yang ditujukan kepadanya.
Baca Juga: Ini Besaran THR untuk Ojol Gojek dan Grab? Tetap Sesuai Kemampuan Perusahaan
Saksi yang juga disebut sebagai saksi yang meringankan itu dihadirkan pihak Dandy usai sebelumnya JPU mendakwanya dengan tiga pasal.
Tiga pasal itu, yakni Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Atas Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
AG diketahui merupakan mantan kekasih Dandy, kasus ini mulai diperkarakan oleh pihak korban, pada tahun 2023 lalu.
Saat itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan Dandy sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15) pada 3 Juli 2023.***