Ketiga pelaku, mengajak korban menenggak minuman keras. Saat korban tak sadarkan diri, para pelaku lalu melakukan rudapaksa bergiliran.
"Ketiga pelaku mengajak korban untuk minum alkohol, ketika korban dalam pengaruh alkohol lalu ketiga pelaku menyetubuhi korban secara bergantian," jelasnya.
Polisi, telah membekuk seorang pelaku rudapaksa tersebut yakni, inisial MYH.
Baca Juga: Survei Litbang Kompas: Citra Positif Polri dan DPR Paling Rendah, TNI Masih Tertinggi
Sedangkan, dua lainnya masih diburu dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Terdapat tiga orang pelaku, kami telah mengamankan seorang pelaku berinisial MYH (19). Sementara rekan pelaku berinisial FE alias jeding (DPO) dan RP alias Rian (DPO) masih kami lakukan pengejaran," katanya.
Taufik menyebut, pihaknya telah melimpahkan kasus rudapaksa ini ke Unit PPA Polres Metro Jakbar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku rudapaksa itu dengan Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***
Artikel Terkait
5 Poin Penting Pembunuhan Sandy Permana 'Mak Lampir', Sempat Duel Hingga Soal Kru Film
Fakta-fakta Dendam Lama Nanang Gimbal Hingga Membunuh Sandy Permana
Istri Nanang Gimbal Tak Dapat Maaf dari Keluarga Sandy, Ternyata Dulu Mak Comblang Aktor Mak Lampir
Ini Tampang Anak Majikan Bunuh Satpam di Bogor dengan 22 Tusukan dan Sayatan di Leher, Tak Ada Raut Penyesalan
Bukan Senpi, Ternyata Pria Koboy Todong Korek Api ke Petugas SPBU di Jaktim