KONTEKS.CO.ID - Pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka atau Olisa yang menampar warga bernama Kevin Hartanto Gohzali (23) di Tangerang, Banten resmi jadi tersangka.
Penetapan tersangka terhadap pesepakbola Egwuatu Godstim Ouseloka usai polisi melakukan pemeriksaan intensif.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengonfirmasi penetapan tersangka terhadap Egwuatu Godstim Ouseloka tersebut.
"Saat ini pelaku sudah kita tetapkan menjadi tersangka, dan setelah dilakukan pemeriksaan pelaku kita tahan," ujar Zain Dwi, dalam keterangannya, Kamis 21 Desember 2023.
Polisi menjerat Godstime Ouseloka atau Olisa dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Ancaman hukumannya, penjara selama 7 tahun.
Pihaknya, kata Zain, sudah memeriksa Olisa pada 19 Desember 2023 usai penangkapan dan laporan korban.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota sudah mengamankan pelaku pada tanggal 19 Desember 2023 setelah proses penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku," kata Zain.
Sebelumnya, video pesepakbola Egwuatu Godstime Ouseloka menampar warga tersebut viral di media sosial.
Dalam video itu, terlihat Egwuatu Godstime Ouseloka memukul seorang pria. Terjadi di halaman sebuah kompleks di daerah Tangerang.
Detik-detik peristiwa Egwuatu Godstime Ouseloka menampar pria seperti dalam video yang viral itu terjadi di Jalan Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang.
Dalam video viral, terlihat pesepakbola dengan sapaan Olisa Godstime itu memarkirkan mobilnya di samping korban.
Kemudian, dia keluar dan langsung terlibat cekcok dengan Kevin.
Selanjutnya Olisa melayangkan tangannya dan menampar Kevin sebanyak dua kali.
“Kamu kayaknya nggak sopan ya. Kamu kayaknya nggak sopan ya,” kata Olisa dalam video sembari tangannya melayang menampar korban.
Selengkapnya silakan simak di sini dan di sini.***