KONTEKS.CO.ID - Polisi berhasil mengungkap perampokan di Alfamart Jalan Kampung Rawa Roko, RT 003 RW 005, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, pada Rabu 2 Agustus 2023.
Ternyata, dalang di balik perampokan Alfamart itu adalah kepala minimarket itu berinisial C.
Bahkan, pelaku yang merupakan karyawan kepala Alfamart merampok toko dengan bantuan istrinya sendiri berinisial A.
Pelaku juga mengajak tiga rekannya berinisial N, S, dan I.
Sebagai dalang, pelaku menyusun skenario seolah-olah menjadi korban perampokan saat sedang bekerja.
Skenarionya, perampok berpura-pura menyekap C dan rekannya serta memaksa menyerahkan uang di dalam brankas.
Namun, skenario yang disusun pelaku berhasil terbongkar. Dia pun akhirnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Sudah kami amankan tersangka C sebagai karyawan kepala toko yang menginisiasi perbuatan pencurian ini," ungkap Kapolsek Bekasi Timur Kompol Sukadi dikutip Minggu 6 Agustus 2023.
Sementara, istri dalang perampokan yakni A berhasil melarikan diri dan kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengaku nekat merencanakan aksi perampokan Alfamart tempatnya bekerja untuk membayar utang istrinya.
"Motifnya itu karena ekonomi, karena istri C ini dililit utang, sehingga menimbulkan niat untuk melakukan pencurian di Alfamart," ujar Sukadi.
Bahkan, polisi sempat terkecoh dengan aksi perampokan yang dilakukan pelaku dengan komplotannya.
Dalam penyelidikan, pelaku sempat menjadi saksi dan memberikan keterangan kepada polisi.
"Para tersangka (A, N, S, dan I) langsung masuk, kemudian menodongkan senjata tajamnya ke C di mana ini memang sudah direncanakan sejak awal," ujar Sukadi.
Dalam skenarionya, C jadi jadi otak perampokan memberikan peran masing-masing kepada komplotannya.
Mereka yang berperan sebagai perampok lalu memaksa C serta D untuk menyerahkan uang di dalam brankas. Total, uang yang digasak pelaku senilai Rp40 juta.
"Tersangka lalu mengeluarkan lakban warna cokelat dan mengikat tangan saksi ke arah depan dan juga melakban mulut. Kedua tangan tersangka C diikat ke belakang dan mulutnya dilakban juga," ujar Sukadi.
Kemudian, para perampok kabur meninggalkan C dan D dalam kondisi tidak berdaya.
Korban D yang berhasil melepaskan ikatan kemudian membantu C membuka ikatan di tangan dan lakban di mulut.
Mereka bersama-sama keluar dari toko untuk mencari pertolongan hingga akhirnya melaporkannya ke kepolisian.
Polisi Temukan Kejanggalan
Polisi yang menerima laporan perampokan langsung membuka penyelidikan dan sekaligus melakukan olah TKP.
Namun, kata Sukadi, polisi menemukan kejanggalan. Meski tak menjelaskan kejanggalan tersebut, polisi menyelidiki latar belakang C dan menemukan fakta.
Polisi meyakini, perampokan Alfamart itu merupakan rekayasa yang diotaki C. Polisi pun langsung membekuk C dan tiga eksekutor lain dalam waktu yang berdekatan.
"C kami amankan tanggal 3 Agustus 2023, tidak lebih dari 24 jam tiga tersangka lain juga bisa diamankan di Polsek Bekasi Timur," ujar Sukadi.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat para tersangka dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman hukuman12 tahun penjara.***