• Minggu, 21 Desember 2025

Terungkap, Duloh Anak Buah Wowon Beli 20 Botol dan 10 Sachet Racun Tikus dalam Kasus Serial Killer Bekasi

Photo Author
- Kamis, 2 Maret 2023 | 16:40 WIB
pembunuhan serial killer wowon cs di Ciketing Udik Bekasi
pembunuhan serial killer wowon cs di Ciketing Udik Bekasi

KONTEKS.CO.ID - Terungkap Solihin alias Duloh, salah seorang komplotan Wowon cs membeli racun tikus di Pasar Ciranjang, Cianjur, Jawa Barat, sebelum menjemput dan membunuh keluarga Wowon dalam kasus serial killer di Ciketing Udik, Bekasi.

Sebanyak 20 botol kecil racun tikus dibeli Duloh dari dua toko di Pasar Ciranjang untuk menghabisi nyawa sekeluarga dalam kasus serial killer di Ciketing Udik, Bekasi.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi kasus serial killer yang digelar di Polda Metro Jaya, di Ciketing Udik, Bekasi, Kamis 2 Maret 2023.

"Duloh membeli racun tikus sebanyak 20 botol kecil dengan harga Rp5 ribu di Pasar Ciranjang, dikantongi pakai plastik hitam. Dia memberi uang Rp100 ribu," ungkap Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Eko Barmula.

Kemudian, Duloh menyambangi toko pupuk untuk membeli racun tikus dengan jenis berbeda.

"Adegan 9 E, tersangka Duloh membeli racun tikus celeng sebanyak 10 sachet dibungkus dalam plastik hitam seharga Rp10 ribu," ujar Eko.

Selanjutnya, Duloh menjemput istri Wowon, Ai Maemunah dan anak-anaknya, Ridwan Abdul Muiz dan Neng Ayu (5) untuk dibawa ke Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 3 Januari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB.

Diketahui, Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan berantai atau serial killer di Bekasi hingga Cianjur, Jawa Barat.

Ketiganya adalah Wowon Erawan alias Aki Banyu, Solihin alias Duloh, dan Muhammad Dede Solehudin.

Kompolotan Wowom cs menghabisi sembilan orang. Tujuh di antaranya masih keluarga, yaitu Halimah, Ai Maemunah, Ridwan Abdul Muiz, M Riswandi, Wiwin Winarti, Noneng, dan Bayu (2)

Dua korban tewas lainnya adalah tenaga kerja wanita (TKW), yaitu Farida dan Siti Fatimah.

Ketiganya dijerat Pasal 340 KUHP, subsider 338, 339 KUHP, ancaman pidana paling berat hukuman mati.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X