KONTEKS.CO.ID - Polisi resmi menahan seorang perawat RS Muhammadiyah Palembang berinisial DA, yang mengganti infus hingga menyebabkan jari kelingking bayi perempuan berusia 8 bulan terpotong.
Kekinian, DA perawat RS Muhammadiyah Palembang yang menyebabkan jari bayi terpotong itu resmi ditahan di sel tahanan Polrestabes Palembang, Kamis 9 Februari 2023.
Diketahui, insiden terpotongnya jari bayi itu terjadi saat DA hendak mengganti infus di tangan AA, yang saat dirawat di RS Muhammadiyah Palembang, Jumat 3 Februari 2023 sekira pukul 10.30 WIB.
Sementara, penahanan DA dilakukan setelah dipanggil dan diperiksa polisi terkait kelalaiannya menjalankan tugas saat melepaskan infus.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, AKBP Haris Dinzah mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka setelah melakukan pemanggilan terhadap DA.
"Per Kamis tanggal 9 Februari 2023 DA resmi kita tahan dan barang bukti yang kita amankan gunting dan pakaian korban saat kejadian,” ujar Haris.
Disebutkan, DA terbukti melanggar pasal 360 ayat (1) KUHO dengan ancaman lima tahun penjara.
Penahanan terhadap tersangka, kata Haris, dilakukan sesuai dengan prosedur.
Namun demikian, tidak menutup kemungkinan, akan adanya Restorative Justice dalam kasus ini.
"Kita juga tidak menutup kemungkinan dan juga bila adanya kesepakatan antara keluarga korban dan pihak pelaku, kita akan memberikan peluang untuk adanya restorative justice dalam kasus ini," jelasnya.
Walaupun begitu, ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak mengenai adanya restorative justice.
"Saat ini kita masih menunggu dan tetap fokus terhadap proses penyelidikan yang kami lakukan dalam kasus ini, untuk sementara pelaku hanya satu orang saja," katanya.
Sedangkan untuk korban AA saat ini masih dalam perawatan di RS Muhammadiyah Palembang.
“Kondisi korban saat ini sudah membaik, tapi masih dalam pengawasan dan perawatan di RS Muhammadiyah Palembang,” tandasnya.***