KONTEKS.CO.ID - Penculik gadis kecil bernama Malika Anastasya (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat ternyata seorang mantan narapidana kasus pencabulan anak pada tahun 2014 lalu.
Pelaku penculik bernama Iwan Sumarno (42) diidentifikasi polisi beralamat di Rorotan, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin mengungkapkan, pihaknya mengatahui identitas pelaku penculik saat melakukan penyelidikan.
"Alhamdulillah kita menemukan KTP terduga pelaku, yang di mana orang tua korban mengatakan Yudi, beberapa saksi mengatakan Herman. Tapi nama sesungguhnya adalah ini, Iwan Sumarno kelahiran 1980 alamat di Rorotan," ujar Komarudin, dikutip Senin 2 Januari 2023.
Menurut Komarudin, pelaku penculikan itu pernah menjalani hukuman penjara tujuh tahun dalam kasus pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Yang bersangkutan dipidana dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan vonis penjara diperkirakan baru 2021 yang bersangkutan selesai (dipenjara)," kata Komarudin.
Pelaku juga sempat diamankan warga dalam kasus penggelapan sepeda motor pada Juli 2022 kemarin.