“Itu masih kami dalami,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Dittipidsiber Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam
Kasus penipuan dan pencurian data nasabah bank dengan modus website palsu Formula E dan link phising, dilakukan 3 orang.
Pertama, polisi mengamankan 1 orang berinisial FI (25). Kemudian, H yang berperan sebagai pembuat website dan N sebagai orang yang berkomunikasi dengan para korbannya.
“Tersangka telah membuat ratusan website phising yang digunakan untuk melakukan penipuan dan pencurian data nasabah perbankan,” ujar Reinhard Hutagaol, Rabu 23 November 2022.***