Menurut dia, meski masih berusia 17 tahun, pelaku bisa diproses hukum dan ditahan.
Hal ini sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, di mana jika anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum.
"Namun ancaman hukumannya setengah dari hukuman orang dewasa," ujarnya.
Peristiwa itu terjadi 5 November 2022. Pelaku dan korban saat itu minum di salah satu kafe di mal di kawasan Nusa Dua.
Oleh pelaku, korban dicekoki minuman sampai mabuk. Pelaku kemudian membawa korban ke toilet dan lalu melakukan pelecehan.***