KONTEKS.CO.ID - Polisi menetapkan empat dari enam pelaku yang melakukan perundungan (bully) di sekolah menengah kejuruan (SMK) di Cilincing, Jakarta Utara sebagai tersangka.
Keempat pelajar tersebut memiliki peran dalam aksi perundungan yang dilakukan terhadap juniornya itu.
"Iya sudah (tersangka). Hasil pemeriksaan, dari enam itu ada empat yang ambil peran kekerasan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Cilincing, AKP Alex Chandra saat dihubungi wartawan, Rabu 2 November 2022.
Keempat pelajar yang jadi tersangka dan terbukti melakukan kekerasan itu yakni FA, AM, MS, dan FS.
"Perannya itu mukul, nendang dan ada yang pukul pakai bangku," kata Alex.
Keempat tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Cilincing. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, enam pelajar di SMK di wilayah Cilincing, Jakarta Utara, diamankan polisi dalam dugaan kasus penganiayaan dan perundungan (bully) di sekolahnya.