KONTEKS.CO.ID - Oknum guru honorer berinisial FA (29) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli muridnya TN (12) di Paser, Kalimantan Timur, pada akhir Agustus 2022.
Aksi bejat FA dilakukan saat jam istirahat sekolah sekitar pukul 11.30 WITA.
Korban yang ketika itu sedang berjalan sendiri melewati lorong sekolah dipanggil oleh tersangka FA.
Pelaku kemudian melancarkan bujuk rayu dan melancarkan aksi tak senonoh terhadap TN di ruang kelas.
"Antara lain dengan mencium kening, pipi, memeluk, dan tindakan berulang meremas dada dari korban," ujar Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat, dikutip Jumat 21 Oktober 2022.
Pelaku juga mengiming-imingi akan memberi nilai bagus untuk muridnya itu jika menuruti kemauan tersangka.
"Modusnya itu, untuk memenuhi hasrat birahinya," ujar Gandha.