Meskipun Baim Wong dan Paula telah meminta maaf soal konten prank lapor KDRT ini, namun Tengku Zanzabella tetap melaporkan Baim dan Paula.
“Kita akan terus lanjutkan proses hukum meskipun mereka sudah minta maaf tadi,” katanya.
Tengku Zanzabella mengatakan laporan ini sebagai pembelajaran hukum kepada kedua selebritas itu.
“Kena Pasal 220 KUHP ya tentang barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” lanjutnya.
Selain laporan Sahabat Polisi, pengacara bernama Prabowo Febriyanto dari Bow and Partners Law Firm juga membuat aduan masyarakat terhadap Baim Wong ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Prabowo Febriyanto menyampaikan somasi atas video prank kepada kepolisian mengenai laporan tindakan KDRT Baim terhadap Paula.