"Usai melayani pelanggan, korban hanya dibayar sebanyak 70 persen, sedangkan 30 persen untuk mucikari," ujar Fahri.
Terbongkarnya kasus praktik prostitusi anak tersebut, berkat adanya laporan warga sekitar yang kerap melihat tersangka melakukan transaksi prostitusi dengan melibatkan anak di bawah umur.
"Dari laporan tersebut, petugas melalui penyidik PPA melakukan penyelidikan dan terbukti saat digerebek, ditemukan tersangka bersama dua orang korban yang masih berusia 14 tahun," katanya.
Kepada polisi, JT mengakui perbuatannya. Dari tangan JT polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp500 ribu diduga hasil transaksi prostitusi anak di bawah umur.
"Dari pengakuannya, tersangka sudah menjalani bisnis prostitusi anak di bawah umur sekitar 2 bulan. Dan sudah meraup untung sebesar Rp3 juta," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan hukuman selama 13 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.