Menurut Ari, korban dicabuli setiap dini hari sekitar pukul 04.00 WITA di belakang rumah. Korban kemudian menceritakan perbuatan bejat KADJ kepada kedua orang tuanya.
"Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp5.000 sampai Rp50.000 setiap kali mencabuli korban," kata Ari.
Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.
Atas laporan keluarga, tersangka KADJ yang telah memiliki istri dan anak itu sudah diamankan dan ditahan di Polres Alor menunggu proses hukum lebih lanjut.
Sementara, korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.
Polisi menjeratnya dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI No 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UU RI No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.