KONTEKS.CO.ID - Seorang pria berinisial SH (32) melakukan tindak pidana perdagangan anak dengan janji akan membiayai persalinan ibu hamil tak bersuami.
Pria berjulul 'Ayah Sejuta Anak' itu justru melakukan hal sebaliknya. Biaya persalinan ibu hamil ditanggung BPJS korban.
"(Menggunakan) BPJS milik korban," ungkap Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, dikutip Kamis 29 September 2022.
Selain itu, SH juga memalsukan dokumen administrasi seperti dokumen untuk prosedur persalinan ke rumah sakit.
Motif SH, mendapatkan keuntungan pribadi dengan menampung ibu hamil tanpa suami.
Sejauh ini, kata Iman, baru satu anak yang diketahui dijual pelaku dengan modus menawarkan adopsi kepada orang tua asuh.
"Yang terjual baru satu, Rp15 juta menurut dia," katanya.