• Minggu, 21 Desember 2025

Berkas Perkara Roy Suryo Masih Diteliti, Kejati Punya Waktu Hingga 3 Oktober

Photo Author
- Selasa, 27 September 2022 | 10:32 WIB
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)
Terdakwa kasus meme stupa Jokowi Roy Suryo tak dihadirkan dalam sidang perdana (Dok tangkapan layar)


KONTEKS.CO.ID - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih memeriksa berkas perkara mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo.





Berkas Roy Suryo baru dilimpahkan kembali Polda Metro Jaya pada Senin 19 September 2022 lalu.





Hingga kini, berkas perkara tersebut belum selesai diperiksa oleh Jaksa Peneliti di Kejati DKI Jakarta.





Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama pada 22 Juli 2022. Dia sebelumnya mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.





"Masih tahap pemeriksaan berkas perkara oleh teman-teman Jaksa Peneliti," ungkap Kepala Pusat Penerangan Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan, Selasa 27 September 2022.





Dikatakan Ade, Kejaksaan memiliki batas akhir penelitian berkas selama 14 hari sejak menerima pelimpahan untuk memutuskan atau menyatakan kelengkapan berkas perkara.





“Maksimum akhir penelitian berkas perkara 14 harinya jatuh di 3 Oktober besok,” ujarnya.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X