"Kepada pelaku kami kenakan Pasal 365 KUHP dan sudah beberapa saksi diperiksa," kata Aswin.
Di sisi lain, Aswin mengatakan, pihaknya sedang melakukan penanganan dan penyelidikan terkait maraknya aksi kejahatan di Kota Bandung.
Pihaknya, tambah Aswin, akan menindak tegas apapun kejahatan yang meresahkan masyarakat.
"Kami akan tumpas, apapun tindak kejahatan, terutama aksi begal yang meresahkan masyarakat," tandasnya.