KONTEKS.CO.ID - Oknum polisi berpangkat Aipda berinisial S (42) yang diduga pemilik penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Palembang ditahan Polresta Palembang, Polda Sumatra Selatan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Mokhamad Ngajib mengatakan, pihaknya menduga penampungan BBM tersebut beroperasi secara ilegal.
“Oknum S ini sebagai pemilik lokasi gudang penampungan solar yang kebakaran yang patut diduga beroperasi secara ilegal," kata Mokhamad Ngajib, dikutip Minggu 25 September 2022.
Aipda S ditahan di ruang khusus di Markas Polrestabes Palembang terhitung sejak Jumat 23 September 2022 hingga 30 hari ke depan.
Penahanan oknum polisi yang berdinas di Polda Sumatra Selatan itu dilakukan oleh personel Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumatra Selatan karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik profesi Polri.
Dikatakan Ngajib, dugaan pelanggaran tersebut diketahui berdasarkan hasil investigasi atas meledaknya sebuah gudang penampungan solar di Jalan Mayjen Satibi Darwis, Kertapati, Palembang, pada Kamis 22 September 2022.
Dari hasil investigasi diketahui usaha penampungan solar subsidi itu beroperasi secara ilegal, dan Aipda S merupakan pemilik lokasi yang dijadikan gudang penampungan tersebut.