• Senin, 22 Desember 2025

Residivis Curanmor Dibekuk Saat Beraksi di Kalideres, 3 Motor Jadi Barbuk

Photo Author
- Senin, 5 September 2022 | 13:47 WIB



Kepada polisi, ketiga pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor. Ketiga pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Kalideres untuk diperiksa lebih lanjut.





"Ketiga pelaku kemudian kami tetapkan tersangka," ujarnya.





Syafri mengatakan, para pelaku sudah lima kali melakukan aksi yang sama.





"Ketiga pelaku mencari sasaran dengan cara random," ungkapnya.





Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua lembar STNK, tiga motor matic hasil curian, dan beberapa barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi seperti kunci T, motor pelaku dan kunci magnet.





Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.


Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Kasim Lopi

Tags

Terkini

X