KONTEKS.CO.ID - Praktik aborsi ilegal yang beroperasi secara terselubung di jantung ibu kota akhirnya terbongkar.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap layanan aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit Apartemen Basura, Jakarta Timur, dan diduga telah menangani ratusan pasien selama lebih dari tiga tahun.
Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan intensif aparat kepolisian terhadap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik medis ilegal.
Baca Juga: Vadel Resmi Ditahan, Ancaman 15 Tahun Bui untuk Kasus Aborsi LM Anak Nikita Mirzani
Beroperasi sejak 2022, Layani 361 Pasien
Hasilnya, polisi menemukan bahwa praktik aborsi tersebut telah beroperasi sejak 2022 dan melayani sedikitnya 361 pasien hingga 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah Ditreskrimsus melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik aborsi ilegal di salah satu apartemen di Jakarta Timur. (Beroperasi) Dari tahun 2022 hingga 2025, praktik ini telah melayani 361 pasien,” ungkap Budi pada Rabu, 17 Desember 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan, praktik aborsi ilegal tersebut dipasarkan secara terbuka melalui dunia maya.
Modus Operandi Pelaku
Para pelaku memanfaatkan dua situs web dengan nama Klinik Aborsi Promedis dan Klinik Aborsi Raden Saleh untuk menjaring calon pasien.
Menurut Edy, calon pasien yang mengakses situs tersebut diarahkan untuk berkomunikasi langsung dengan admin melalui aplikasi WhatsApp.
Baca Juga: Gerebek Klinik Aborsi di Jaktim, Polisi Tetapkan 4 Penyedia dan 2 Pasien Tersangka
Proses awal dilakukan dengan mengirimkan hasil pemeriksaan ultrasonografi (USG) serta identitas diri berupa kartu tanda penduduk (KTP).
“Setelah data diverifikasi, selanjutnya admin akan menentukan jadwal serta lokasi penjemputan pasien,” kata Edy.
Artikel Terkait
Ngeri, Proses Aborsi di Klinik Kemayoran Hanya 10 Menit dengan Alat Tak Steril
Pemerkosa Anak 9 Tahun Divonis Penjara Seumur Hidup, Dihamili dan Aborsi
Gerebek Klinik Aborsi di Jaktim, Polisi Tetapkan 4 Penyedia dan 2 Pasien Tersangka
Prancis Jadi Negara Pertama di Dunia yang Memasukkan Hak Aborsi ke dalam Konstitusi
Vadel Resmi Ditahan, Ancaman 15 Tahun Bui untuk Kasus Aborsi LM Anak Nikita Mirzani