Akibat perbuatannya yang tergolong sadis dan terencana, tersangka SA kini harus mendekam di balik jeruji besi.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.***
Artikel Terkait
Geger Warga Temukan Kerangka Manusia dalam Tas di Tol Cikupa, Begini Kronologinya
Pelaku Pembunuhan Bikin Geger Warga Condet Terancam Hukuman Mati
Dinyatakan Tidak Bersalah, Pria Inggris Bebas setelah 38 Tahun Dipenjara karena Kasus Pembunuhan
Kronologi Lengkap Penculikan, Pembunuhan Bocah Alvaro Kiano Nugroho, Polisi Temukan Bukti Percakapan
Update Pembunuhan Alvaro Kiano Nugroho, Polisi Cari Bagian Tubuh Lain di Bogor