• Senin, 22 Desember 2025

Kesal Dibentak dan Diludahi Saat Tagih Utang Rp500 Ribu, Pria di Cikupa Habisi Nyawa Teman

Photo Author
- Jumat, 28 November 2025 | 10:08 WIB
Polisi berhasil ungkap motif penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih (Foto: Ilustrasi/Pexels)
Polisi berhasil ungkap motif penculikan dan pembunuhan Kacab BRI Cempaka Putih (Foto: Ilustrasi/Pexels)

Akibat perbuatannya yang tergolong sadis dan terencana, tersangka SA kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lopi Kasim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X