• Minggu, 21 Desember 2025

Lakukan Rekayasa Wajah Pemain Video Mesum dan Disebar ke Internet, Polisi Tetapkan Chiko sebagai Tersangka

Photo Author
- Selasa, 11 November 2025 | 17:38 WIB
Ilustrasi penangkapan terhadap tersangka Chiko oleh Polda Jateng terkait kasus rekayasa digital. (Foto: ASP-USA)
Ilustrasi penangkapan terhadap tersangka Chiko oleh Polda Jateng terkait kasus rekayasa digital. (Foto: ASP-USA)

KONTEKS.CO.ID - Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Jateng telah menetapkan CRA alias Chiko sebagai tersangka kasus pornografi, manipulasi data, dan pelanggaran kesusilaan melalui media sosial.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Senin 10 November 2025.

“Gelar perkara penetapan tersangka dilakukan pascapenyidik memeriksa 11 saksi, termasuk tersangka. Lalu mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik. Pemeriksaan juga melibatkan ahli sosiologi hukum, pidana, dan ITE, agar proses hukum berjalan transparan dan akurat,” kata Kabid Humas, Selasa 11 November 2025.

Baca Juga: Target Tinggi PBSI plus Uji Konsistensi Atlet Muda di Kumamoto Masters dan Australia Open 2025

Kasus ini bermula dari aksi tersangka yang memanipulasi konten digital berupa wajah-wajah korban. Termasuk siswi dan alumni menjadi konten yang bersifat pornografi lalu mengunggahnya di media sosial, sehingga merugikan nama baik para korban.

Diungkapkan bahwa seluruh barang bukti terkait perkara termasuk konten video dan akun medsos tersangka saat ini dalam penyitaan petugas guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan tersebut, tersangka CRA dijerat dengan Pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) huruf d UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU ITE terkait Manipulasi Data, dan Pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) UU ITE terkait Kesusilaan.

Baca Juga: Viral Bocah 6 Tahun Hilang di Masjid Pesanggrahan Sejak Maret 2025 Belum Ketahuan Rimbanya sampai Sekarang

“Ancaman hukuman bagi pelaku 6-12 tahun penjara dengan denda maksimal Rp12 miliar,”sebut Artanto.

Ia menegaskan, dalam penanganan perkara ini Polda Jateng akan bertindak profesional. Pihaknya juga mengedepankan upaya pemulihan psikologis para korban dengan menerjunkan tim trauma healing.

“Kami juga berkoordinasi dengan Bapas dan KPAI guna memberikan perlindungan kepada para korban khususnya anak ,” tandasnya. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X