• Senin, 22 Desember 2025

Pelarian Berakhir, ‘Bjorka’ Dibekuk Polisi Siber Polda Metro Jaya di Pedalaman Minahasa: Modal Beli Data dari Dark Web

Photo Author
- Kamis, 2 Oktober 2025 | 21:45 WIB
Polisi siber Polda Metro Jaya menangkap pria yang diduga sebagai 'Bjorka'. (Tangkapan layar X.com)
Polisi siber Polda Metro Jaya menangkap pria yang diduga sebagai 'Bjorka'. (Tangkapan layar X.com)

WFT mengkalim sudah mengaku sebagai Bjorka sejak tahun 2020 yang lalu. “Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data ini melalui akun-akun media sosial lainnya," katanya.

WFT pun ditahan dan dijerat Penyidik Polda Metro dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 48 Jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 UU No 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iqbal Marsya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X