• Minggu, 21 Desember 2025

Tebing Curam Dijadikan Ladang Ganja, Pelaku Mengaku Belajar Cara Tanam dari YouTube

Photo Author
- Jumat, 5 September 2025 | 16:43 WIB
Garis polisi di lokasi bunuh diri.
Garis polisi di lokasi bunuh diri.

KONTEKS.CO.ID – Aparat Polres Bulukumba menemukan belasan batang ganja saat menggerebek seorang pemuda berinisial WS (27 tahun) di Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan total 17 batang ganja yang terdiri atas 12 pohon di lereng tebing dan lima pot tanaman di rumah pelaku, serta ganja kering siap edar.

Kapolres Bulukumba, AKBP Restu Wijayanto, menjelaskan bahwa WS belajar menanam ganja secara otodidak melalui tayangan YouTube.

Baca Juga: Sindiran Pedas Habib Jafar ke Menkomdigi: Konten Dakwah Saya di YouTube Banjir Komentar Judi Tak Dapat Perhatian

Kondisi tanah dan iklim sejuk di kawasan Kindang membuat tanaman tersebut tumbuh subur.

“Pelaku mengaku memanfaatkan lokasi yang tersembunyi dan sulit dijangkau untuk menghindari perhatian warga maupun aparat,” ujarnya, Jumat 5 September 2025.

Tidak hanya menanam, WS juga diketahui aktif menjual ganja melalui media sosial.

Cara ini dipilih untuk memperluas jangkauan pembeli sekaligus mengurangi risiko tertangkap tangan.

Baca Juga: Cara Download Lagu di YouTube Lewat Chrome Tanpa Aplikasi Tambahan, Mudah dan Cepat!

Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket, tergantung ukuran dan kualitas barang.

Polisi menegaskan modus peredaran narkoba dengan memanfaatkan teknologi digital semakin marak.

Karena itu, patroli siber akan terus ditingkatkan untuk memantau aktivitas mencurigakan dan mencegah jaringan narkotika berkembang di masyarakat.

Baca Juga: Tanam Ganja di Tebing Curam, Ketahuan Polisi Gara-Gara Media Sosial

Kini, WS ditahan di Mapolres Bulukumba dan dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pengedar. Ancaman hukuman yang dihadapi bisa mencapai 20 tahun penjara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ari DP

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X