• Senin, 22 Desember 2025

Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Penyeludupan Vape Etomidate

Photo Author
- Selasa, 6 Mei 2025 | 17:46 WIB
Jonathan Frizzy saat diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka kasus penyeludupan vape etomidate. (Foto: dok. Istimewa)
Jonathan Frizzy saat diperiksa dan ditetapkan jadi tersangka kasus penyeludupan vape etomidate. (Foto: dok. Istimewa)

KONTEKS.CO.ID -  Polresta Bandara Soekarno-Hatta memutuskan tidak menahan Jonathan Frizzy alias Ijonk.

Meskipun Ijonk resmi jadi tersangka kasus penyeludupan vape etomidate.

Apa alasan polisi tidak menahan Jonathan Frizzy?

Baca Juga: Squid Game 3 Rilis Teaser: Gi-hun Kembali ke Jantung Permainan yang Brutal

Ijonk telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 5 Mei 2025. Pemeriksaan dilakukan dari siang hingga pukul 20.00 WIB malam.

Namun Kasat Resnarkoba AKP Michael Tandayu mengatakan, Ijonk tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan.

Ijonk tidak ditahan lantaran alasan kesehatan setelah menjalani operasi. Selain itu, kata Michael, Jonathan Frizzy kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Harley-Davidson Luncurkan 7 Model Motor Terbaru 2025 di Indonesia, Ini Harganya

"JF selama pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka bersikap koperatif," kata Michael.

"Yang bersangkutan tidak ditahan dan dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pasca operasi," kata Michael dalam keterangannya di Tangerang, Banten pada Selasa, 6 Mei 2025.

Penetapan Jonathan Frizzy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menangkap tiga orang tersangka, yakni BTR, EDS, dan wanita inisial ER.

Baca Juga: Potret Maxime Bouttier Sungkeman dan Minta Restu dalam Bahasa Prancis Sebelum Resmi Jadi Suami Luna Maya

Polisi menangkap BTR pada Maret 2025 atas temuan 100 buah vape mengandung etomidate oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Polisi lalu menangkap Jonathan Frizzy atau Ijonk di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Minggu, 4 Mei 2025 setelah absen pemeriksaan polisi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rat Nugra

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X