KONTEKS.CO.ID - Kebangetan. Kira-kita kata itu yang bakal terlontar jika ada yang mengaku warga Jakarta dan Bogor namun tidak tahu roti Tan Ek Tjoan. Ya, roti Tan Ek Tjoan seakan sudah menjadi bagian dari keseharian warga dengan gerobak sepedanya yang khas.
Namun tidak banyak yang tahu bahwa merek yang kondang dengan produk roti gambang ini sudah terbelah menjadi dua entitas bisnis. Saat ini dua pihak yang masih satu keturunan mengklaim sebagai pemilik sah merek dagang Tan Ek Tjoan.
Pihak pertama adalah Alexandra Salinah Tamara, dan pihak kedua adalah Lydia Chintya Elia. Keduanya merupakan cucu Tan Ek Tjoan.
Baca Juga: Kisah Receh Raja Intel Benny Moerdani Mengerjai Jenderal Tjokropranolo
Tan Ek Tjoan dan istrinya Phoa Lin Nio memiliki dua anak, yakni Tan Bok Nio dan Tan Kim Thay. Tan Kim Thay yang menikah dengan orang Belanda memiliki dua anak yaitu Robert dan Alexandra. Lydia sendiri adalah anak dari Tan Bok Nio.
Dualisme Berujung Sengketa
Dualisme ini memunculkan gambar atau logo yang berbeda pada satu merek yang sama. Bedanya, Alexandra menggunakan logo dan gambar klasik yaitu tulisan merah dengan latar warna putih dan mahkota di atas tulisan.
Sementara pihak Lydia memakai logo dan gambar koki sedang memanggang roti bertuliskan Tan Ek Tjoan dengan latar warna kuning dan cokelat.
Baca Juga: Kisah Dualisme Merek Roti Legendaris Tan Ek Tjoan (1)
Beda kedua, roti Tan Ek Tjoan versi Alexandra atau Tan Ek Tjoan Jakarta telah berpindah toko dari Cikini ke Panglima Polim. Sedangkan versi Lydia atau Tan Ek Tjoan Bogor. Perbedaan kedua versi merek ini merembet hingga pada gerobak sepeda yang mengikuti logo masing-masing.
Pada Februari 2022 lalu, merek dagang Tan Ek Tjoan menjadi objek sengketa di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sengketa merek yang terdaftar dengan nomor 11/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst diajukan oleh pihak Alexandra 18 Februari 2022.
Alexandra mengajukan gugatan setelah Komisi Banding Merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak pendaftaran merek Tan Ek Tjoan versi dia.
Baca Juga: Paradoks Luhut Panjaitan: Tak Pernah Telat Naik Pangkat, Namun 'Nangis' di Jabatan
Mengutip laman resmi DJKI, Kemenkumham memberikan perlindungan hukum kepada merek Tan Ek Tjoan milik Lydia yang telah terdaftar resmi. Itu sebabnya Komisi Banding Merek DJKI menolak pengajuan merek dagang dari pihak Alexandra.
Artikel Terkait
Moeldoko Ajukan PK terkait Dualisme Partai Demokrat, Zulfan: ini Bahaya!
DPRD Panggil Manajemen Ancol Soal Isu Proyek Mangkrak dan Dualisme Internal
Film ‘Ellyas Pical' Petinju Legendaris Indonesia Mulai Tayang di Prime Video
3 Kemiripan Ending Baek Hyun Woo dan Hong Hae In di Queen of Tears dengan Kisah Legendaris Habibie Ainun
Atlet Bulutangis Legendaris Masuk Struktur Pengurus PBSI 2024-2028, Salah Satunya Christian Hadinata
Sr Fransesco Marianti, Pendidik Legendaris Santa Ursula, Berpulang